• 34ºc, Sunny

RESIDIVIS BERTATO TERKULAI TAK BERDAYA

Internasional
2016-04-15 10:49:09 Dibaca (76)

Sudah dua kali masuk penjara karena kasus pembunuhan, namun tidak membuat jera, pelaku AS, 32 thn, warga Jalan Tiara Lorong Pramuka, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang ini. Sempat buron selama 6 bulan, pelaku AS yang terlibat aksi perampokan di dalam angkot jurusan KM 5 Palembang, pada 29 November 2015, lalu terhadap korbannya. NO di kawasan Jalan Sudirman tepatnya di Jembatan Pusri, akhirnya kembali diringkus unit Pidana Umum Polresta Palembang. Diketahui, saat melakukan aksinya korban Noviana saat itu hendak pulang ke rumah, lalu di dalam angkot dirampok oleh kawanan pelaku AS. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 50 ribu dan handphone serta buku diary korban diambil pelaku. Dua temannya yang lain yakni DO dan AP, diketahui lebih dulu ditangkap oleh Jajaran Unit Pidum Polresta Palembang pada tanggal 24 Januari 2016, lalu. Dari kicauan kedua temannya ini akhirnya, pemuda banyak tato ini ditangkap petugas Unit Pidum ketika hendak menunggu angkot di Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 wib. Saat beraksi saya yang ambil uang korban pak. Kami todong pakai pisau, sedang hp korban diambil teman saya,  ungkap pelaku terkulai tak berdaya sambil menahan sakit di kedua kakinya yang dityerjang timah panas. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum mengatakan, tersangka AS menjadi buronan petugas selama enam bulan terakhir setelah lebih dulu dua rekannya diamankan. Tadi siang kita berhasil melacak keberadaan tersangka. Sehingga langsung dibekuk. Pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ungkap Maruly.

 

OPR PID Bid Humas 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling