Pelarian Berakhir, Polres Lahat Tangkap Pelaku Kedua Pemerkosaan Sadis di Pemandian Gajah

Lahat, 17 April 2025 – Upaya pelarian seorang pelaku pemerkosaan keji akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat berhasil menangkap pelaku kedua dalam kasus pemerkosaan sadis yang terjadi di kawasan Pemandian Gajah, Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

 

Tersangka berinisial S alias P, warga Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, ditangkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya, setelah sempat buron sejak akhir Desember 2024. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

 

Kasus memilukan ini bermula pada Sabtu malam, 29 Desember 2024. Korban yang merupakan warga Muara Enim dibawa oleh tersangka pertama, JS (sudah lebih dulu ditangkap), ke lokasi kejadian di kawasan Pemandian Gajah dengan modus diajak jalan-jalan. Namun sesampainya di lokasi yang sepi dan gelap, JS menunjukkan niat jahatnya. Dengan mengancam akan meninggalkan korban di hutan, JS memaksa korban untuk berhubungan badan.

 

Tak berhenti sampai di situ, JS lalu menghubungi S alias P dan memintanya untuk datang ke lokasi. Kedua pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya secara bergiliran terhadap korban. Lebih sadis lagi, setelah S memperkosa korban, JS kembali memperkosanya untuk kedua kalinya.

 

Setelah kejadian itu, korban diturunkan begitu saja di dekat Losmen Sigma, Gunung Gajah, Kota Lahat. Handphone milik korban pun turut dirampas oleh kedua pelaku sebelum mereka melarikan diri. Korban yang mengalami trauma berat kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lahat, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan mendalam.

 

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual. “Penangkapan terhadap S alias P merupakan bukti bahwa Polres Lahat tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual. Kami akan proses hukum secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal tentang pemerkosaan, dan pasal pencurian atas perampasan barang milik korban. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

 

Polres Lahat juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang dibutuhkan dalam proses hukum. Dengan penangkapan ini, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
544 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.