Tergiur Investasi, Karyawan Toko di Sungai Lilin Gelapkan Uang Perusahaan Rp32 Juta

Sungai Lilin, 19 April 2025 – Seorang pria muda berusia 21 tahun berinisial EA, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan pada sebuah toko ternama di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp32.156.800.

 

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedy, SH, MH, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa tersangka diamankan usai dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Penetapan dilakukan pada Kamis pagi (17/04/2025).

 

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka ini awalnya dipanggil dalam status sebagai saksi dan cukup kooperatif saat memberikan keterangan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan cukup bukti dan langsung menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar AKP Jon Kenedy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (19/04/2025).

 

Kejadian penggelapan uang tersebut pertama kali diketahui pada Jumat sore (07/03/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di toko yang berlokasi di Simpang C2, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin. Pihak perusahaan, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar ke SPKT Polsek Sungai Lilin.

 

“Begitu menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk EA,” tambah Jon.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa EA bertugas mendata keluar-masuk stok barang serta menangani uang hasil penjualan dan transaksi elektronik di toko. Pada saat menjalankan tugasnya, EA justru mengambil uang dari dalam brankas toko dan menggunakannya untuk berinvestasi di sebuah aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar.

 

“Tersangka mengaku tergiur oleh tawaran keuntungan dari aplikasi investasi yang diikutinya. Karena merasa untung, ia pun menambah modal dengan kembali mengambil uang toko secara diam-diam,” jelas Kapolsek.

 

Namun, seperti kebanyakan investasi bodong, harapan EA tidak membuahkan hasil. Uang puluhan juta tersebut raib, dan ia pun tidak mampu mengembalikannya. Setelah perusahaan melakukan pengecekan keuangan, kejanggalan terungkap dan EA tak bisa mengelak saat dimintai pertanggungjawaban.

 

Atas perbuatannya, EA kini harus mempertanggungjawabkan tindakan pidananya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Kapolsek AKP Jon Kenedy juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. “Kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah tergiur janji manis investasi ilegal yang justru bisa membawa petaka,” tegasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
328 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.