PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025, menyusul laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya sehari sebelumnya.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman korban, Muhammad Akbar (43), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Telaga Kembang RT 008 RW 002 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat itu, sepeda motor milik korban, yakni Suzuki Satria FU 150 cc warna biru putih dengan nomor polisi B-6478-GNS, tengah terparkir di garasi rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
Pelaku yang diketahui bernama Firnando bin Sunarmin (20), warga Simpang Raja RT 022 RW 005 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, memanfaatkan kelengahan korban. Ia mendorong sepeda motor tersebut keluar dari garasi dan kemudian membawanya kabur menuju rumahnya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,-.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 113 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K untuk menindaklanjuti informasi tentang keberadaan pelaku.
Tim Opsnal "Beruang Hitam" yang dipimpin AIPDA Paryanto pun segera melakukan briefing dan bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di TPA Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Firnando mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150,
Buku BPKB sepeda motor Suzuki Satria FU 150.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan barang-barang pribadi, terutama kendaraan bermotor. Polres PALI pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.