Polsek Prabumulih Barat Bekuk Pelaku Jambret HP yang Sempat Resahkan Warga Wonosari

Prabumulih, 21 April 2025 – Aksi cepat dan tepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Prabumulih Barat dalam mengungkap kasus penjambretan yang sempat membuat resah warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Seorang pria berinisial ANS (33), warga Kota Lubuklinggau, berhasil diringkus setelah terbukti melakukan penjambretan terhadap seorang remaja di kawasan Jalan Diponegoro RT.02 RW.05 pada awal bulan Maret lalu.

 

Insiden penjambretan ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, seorang remaja berinisial KA, saat itu sedang duduk di tepi jalan sambil bermain handphone. Tiba-tiba, datang seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Belum sempat korban menyadari niat buruk pelaku, handphone miliknya, Vivo Y91 warna ocean blue, langsung dirampas.

 

Peristiwa tersebut membuat warga sekitar geger dan khawatir, apalagi di lokasi tersebut kerap dilalui anak-anak dan pelajar. Berbekal laporan dari korban, Tim Opsnal "Sunyi Senyap" Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui pengumpulan bukti dan penelusuran jejak pelaku, identitas ANS akhirnya terungkap.

 

Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat ANS sedang berada di tempat kerjanya di wilayah Jalan Arimbi, Lorong Sampoerna, Kecamatan Prabumulih Utara. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., MH, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H.

 

Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 4054 CC yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta handphone milik korban yang masih disimpannya.

 

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dan profesional dalam menangkap pelaku. “Tindakan cepat ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan warga. Kami akan terus hadir untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Kini, pelaku ANS telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar lebih waspada saat menggunakan handphone di tempat umum, terutama di waktu dan lokasi yang rawan.

 

“Jika ada hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kami akan bertindak cepat untuk menangani setiap laporan masyarakat,” pungkas IPTU Badarudin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
36 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.