Baturaja - Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku RB (39) Pekerjaan Karyawan CV. Penen Mas Baturaja, Alamat Jl. DR. Soetomo Rt. 003 Rt. 002 Desa. Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya bahwa Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 sekira jam : 12. 00 Wib s / d hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam : 12.00 Wib, Pelaku AP (sudah dilakukan penahanan) bersama Pelaku RB (39) menggunakan order fiktif lalu menjualkan barang milik CV. Panen Mas Baturaja namun uang hasil penjualan tidak disetorkan akibat terjadinya perkara ini CV. Panen Mas Baturaja mengalami kerugian yang dihitung uang tunai dari Pelaku AP sejumlah Rp. 82.934.013,00 ( jumlah uang hasil perhitungan dari 21 faktur kredit ) sedangkan kerugian oleh Pelaku RB (39) sejumlah Rp. 26.955.013,00 ( jumlah uang hasil perhitungan dari 6 faktur kredit ).
Untuk Pelaku AP (32) sudah dilakukan penangkapan dihari yang sama sekira jam. 20.00 Wib dirumahnya beralamatkan Jl. Kh. A. Dahlan Lr. Serang Rt. 020 Rw. 006 Kel. Pasar Lama Kec. Baturaja timur kab. Oku.
Sedangkan Pelaku RB (39) diamankan saat Pelaku menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Pelaku RB (39) dalam keterangannya mengakui bahwa dia melakukan order fiktif barang kepada CV. Panen Mas Baturaja. Sedangkan uang hasil penjualan tidak disetorkan bahkan habis untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi seperti membeli baju.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.