OKU SELATAN – Polsek Simpang Martapura, Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang Martapura. Pelaku berinisial AR (32), warga setempat, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel kepolisian pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Martapura IPTU Agus Suparwanto, S.H. dan Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/IV/2025/SPKT/SEK.SP MPA RES OKUS/POLDA/SUMSEL tanggal 12 April 2025, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada Sabtu pagi, 12 April 2025 sekitar pukul 05.15 WIB, bertempat di Pondok Makan Nesya, Desa Simpang Agung. Korban, Muhammad Yusuf (31), seorang warga setempat, mendapatkan kabar dari saksi bernama Netty Apriyanti bahwa pondok makan miliknya telah dibobol oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku masuk ke dalam pondok makan dengan cara merusak atap bagian belakang bangunan, memotong reng genteng, dan masuk ke dalam rumah makan. Setelah itu, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban antara lain: empat tabung gas ukuran 3 kg, satu kompor gas mata seribu merek Welhome beserta selang dan regulator, satu unit NVR CCTV merek EZVIZ, serta sebuah harddisk.
"Pelaku masuk melalui atap bagian belakang dan keluar melalui pintu belakang setelah berhasil mengambil sejumlah barang. Cara yang digunakan pelaku menunjukkan perencanaan dan kehati-hatian, sehingga termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolsek Simpang Martapura IPTU Agus.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, tim dari Polsek Simpang Martapura langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan AR saat berada di jalan, tak jauh dari rumahnya.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan beberapa barang hasil curian yang sempat disimpannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya, di antaranya satu kompor gas mata seribu, dua tabung gas 3 kg, satu pisau, satu unit NVR CCTV EZVIZ, dan satu batang kayu warna coklat," tambah IPTU Agus.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpang Martapura guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Simpang Martapura mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan properti dan tempat usaha mereka. Bila ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindak kejahatan bisa dicegah sejak dini.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.