Tim Elang Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Mushola Al-Barokah, Pelaku Diringkus di Rumahnya

PALI – Kerja cepat dan sigap ditunjukkan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mushola Al-Barokah, Dusun II, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 21 April 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

 

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat hendak melaksanakan salat Subuh, pelapor yang diketahui bernama Suripan bin Bangat (43), seorang petani asal Desa Benakat Minyak, mendapati bahwa perlengkapan elektronik di dalam mushola telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit sound system merek Advance warna hitam, satu set amplifier, dan satu buah mikrofon senada. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp4.500.000.

 

Suripan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IV/2025. Atas dasar laporan ini, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, SH, MH, MSi, langsung memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 bersama Tim Elang untuk menyelidiki kasus tersebut.

 

Setelah mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku, Tim Elang mendapatkan titik terang. Pelaku yang diketahui bernama Warsono alias Ecot bin Jauhari (30), warga Dusun VII Simpang Solar, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang masih lengkap, yaitu sound system, amplifier, dan mikrofon yang sebelumnya dilaporkan hilang.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan bersama-sama pada malam hari. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah sembilan tahun penjara.

 

Tim Elang Polsek Talang Ubi juga masih terus berkoordinasi dengan Polres PALI untuk menggali keterlibatan kemungkinan pelaku lain yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap jaringan pelaku dan memastikan keamanan lingkungan sekitar tetap terjaga.

 

Kapolsek Talang Ubi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan mereka. "Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting bagi keberhasilan kami dalam menjaga keamanan," ujarnya.

 

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Talang Ubi dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian, yang sangat meresahkan masyarakat pedesaan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
14 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.