Polres OKI Larang Penggunaan Musik Remix, Tindak Tegas Bagi Pelanggar

Polres OKI secara tegas mengeluarkan larangan terhadap penggunaan musik remix pada kegiatan pesta umum atau keramaian di wilayah hukumnya. Larangan ini disebarkan melalui pamflet, spanduk, dan media sosial oleh Polres OKI dan Polsek jajarannya.

 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan bahwa musik remix dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Selain itu, alunan musik remix juga dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

 

"Kami tidak main-main dalam memberikan larangan terkait penyelenggaraan musik remix di orgen tunggal, hajatan, maupun pesta umum. Di daerah lain, musik remix telah menelan korban jiwa dan memicu tindak pidana lainnya. Saya tidak ingin peristiwa serupa terjadi di wilayah hukum Polres OKI," ujar Kapolres.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa ia telah memerintahkan Kapolsek-Kapolsek di wilayahnya untuk bertindak tegas terhadap pelanggar larangan tersebut. Larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres OKI.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
18 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.