Pagar Alam, 22 April 2025 — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pagar Alam menerima penyerahan seorang pria dewasa dari Polsek Pagar Alam Utara yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Irianto (42 tahun), seorang buruh harian lepas, diamankan dalam kegiatan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah bedeng di Jalan Umum Desa Petani, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kejadian bermula ketika petugas gabungan dari Polsek Pagar Alam Utara melihat seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha kabur saat akan diperiksa. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan berkat bantuan warga yang merasa curiga terhadap tingkah lakunya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Irianto mengakui bahwa ia sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar seminggu yang lalu.
Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan Irianto dalam penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika pada saat penangkapan, pengakuan pelaku serta hasil pemeriksaan urine menjadi dasar hukum kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini, Irianto dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ruang bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. “Kami telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan urine, interogasi saksi dan pelaku, serta gelar perkara internal. Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan pihak BNN Kota Pagar Alam guna pelaksanaan asesmen untuk proses rehabilitasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam.
Langkah rehabilitasi ini sejalan dengan pendekatan humanis yang kini diterapkan oleh institusi Polri dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi pengguna yang tidak ditemukan memiliki barang bukti untuk diperjualbelikan. Penekanan pada pemulihan dan pembinaan menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Polres Pagar Alam juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah pihak kepolisian.
Dengan terus dilaksanakannya kegiatan razia dan penegakan hukum secara konsisten, Polres Pagar Alam berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika, demi masa depan generasi yang lebih baik.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.