Polsek Sanga Desa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Sembunyi di Bawah Tempat Tidur Korban

MUBA, 25 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. Kasus ini menggemparkan warga setelah diketahui bahwa pelaku nekat menyusup ke dalam rumah korban dan bersembunyi di bawah tempat tidur sebelum melakukan aksi kekerasannya.

 

Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, 9 April 2025 sekitar pukul 02.23 WIB, di Dusun II Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban bernama Ratih (27), seorang ibu rumah tangga, saat itu keluar rumah untuk buang air kecil karena kamar mandi berada di luar rumah. Tanpa disadari, pelaku yang diketahui bernama Lambang (37), warga Dusun I desa yang sama, sudah berada di sekitar WC dan sempat memperingatkan korban agar tidak berteriak sambil mengacungkan parang.

 

Merasa takut, korban segera kembali ke dalam rumah. Namun, tanpa sepengetahuannya, pelaku berhasil masuk ke rumah yang tidak dikunci dan bersembunyi di bawah tempat tidur korban. Setelah korban selesai menggunakan handphone di tempat tidurnya, pelaku secara tiba-tiba membuka kelambu dan membekap mulut korban sambil mengancam dengan parang, lalu merampas handphone milik korban.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000. Sontak, peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B–27/IV/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aparat mengetahui keberadaan tersangka di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si, dan dipimpin di lapangan oleh Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk cara ia masuk ke dalam rumah saat korban keluar menuju WC, serta rencana dan pelaksanaan pencurian disertai ancaman menggunakan parang.

 

Kapolsek Sanga Desa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, termasuk memastikan rumah terkunci saat malam hari,” ujarnya.

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban serta sebilah parang yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

 

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tetap menjalin sinergi bersama pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
34 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.