Kasus Narkoba 23 Kilogram Masuk Tahap 2, 5 Tersangka Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin

Polres Banyuasin telah memasuki tahap kedua dalam penanganan kasus narkoba seberat 23 kilogram dengan melibatkan 5 orang tersangka. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengonfirmasi hal ini melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

 

Kasi Humas AKP Sutedjo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A-07/I/SPKT.POLRESBANYUASIN/SATRESNARKOBA/POLDA SUMSEL/POLRES BANYUASIN tanggal 22 Januari 2024. Kelima tersangka yang terlibat adalah RKN, MAW, DS, MAM, dan AN.

 

Tersangka MAW disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-06/I/SPKT.POLRESBANYUASIN/SATRESNARKOBA/POLDA SUMSEL/POLRES BANYUASIN tanggal 22 Januari 2024. Sedangkan tersangka DS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-05/I/SPKT.POLRESBANYUASIN/SATRESNARKOBA/POLDA SUMSEL/POLRES BANYUASIN tanggal 13 Januari 2024.

 

"Tersangka MAW dan AN juga disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009," tambahnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
34 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.