34ºc, Sunny
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan bakal kembali memeriksa mantan anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2009-2014 terkait indikasi penyelewengan dana Hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016. Sayangnya ketika bertanya keberadaan surat pemanggilan dari Kejaksaan, Sekretaris DPRD Sumsel H Ramadhan Sulaiman Basyeban enggan menjawab. Nah kalo nanyo itu belum tahu Sekwan. Dak katek komentar. Aku takut nak berkomentar itu. Katoke be Sekwan no comment, ucap Sekwan yang ditemui di ruangan kerjanya, pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016. Mantan anggota DPRD Sumsel periode 2004-2009, Sakim SH MM sendiri membenarkan dirinya telah menerima panggilan. Kalau aku sudah ditelpon, pasti datang. Kito maling bukan, kata Sakim SH MM. Hanya saja ketika ditanya lebih lanjut siapa saja yang bakal dipanggil, mantan Bendahara DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, malah menyuruh wartawan menanyakan ke Sekwan atau pihak kejaksaan. Tanyo Sekwan bae. Karena bukan aku yang manggilnyo. Atau tanyo Jaksa, kata Sakim yang sempat mencalonkan diri Cawawako Palembang. Beberapa mantan anggota DPRD Sumsel periode 2004-2009 yang kini masih aktif pun cukup sulit dijumpai. Satu yang bisa, itu pun enggan berkomentar. Aku mo karena merasa nggak ada panggilan. Tanyo Sekwan, kata Hj Anita Noeringhati SH MH. Seperti diberitakan selama ini Kejagung RI memeriksa 62 mantan anggota dewan lantaran diduga terkait indikasi penyelewengan Hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 senilai Rp. 2,1 Tiriliun. Selain anggota dewan, juga sudah diperiksa 40 orang, 10 adalah notaris dan sisanya LSM penerima hibah.
Opr PID Bid Humas