Unit Reskrim Polres Prabumulih Amankan Pelaku Penipuan Mobil dengan Modus Rental Fiktif

Prabumulih – Tim Unit Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial Y (38), warga Jalan Nagahuta Batu 5, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diamankan atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor.

 

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 24 Januari 2025, yang dilayangkan oleh korban, E (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Karya Jaya II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

 

Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya. Saat itu, pelaku Y datang menawarkan jasa rental mobil, dengan janji akan menyewakan mobil Daihatsu Sigra milik korban ke sebuah perusahaan bernama PT. Palembang Central selama satu bulan. Sebagai imbalannya, pelaku menjanjikan uang sewa sebesar Rp6 juta.

 

Merasa tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun menyerahkan mobilnya kepada pelaku. Namun setelah waktu yang disepakati berlalu, korban tidak pernah menerima uang sewa yang dijanjikan. Pada 5 Desember 2024, korban mencoba menagih, namun pelaku berdalih bahwa uang tersebut telah digunakan dan mobilnya disewakan kepada pihak lain atas nama W, tanpa persetujuan korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp83.503.250.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan rangkaian proses pengumpulan informasi, pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

 

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku Y kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengungkapkan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," ujar AKP Tiyan.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang menggiurkan, serta memastikan legalitas dan kebenaran informasi sebelum menyerahkan barang berharga kepada pihak lain.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus penipuan serupa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
16 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.