Prabumulih – Upaya Polsek Prabumulih Timur dalam menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap seorang karyawan rumah makan membuahkan hasil. Tim Singo Timur berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial FF (17), warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP / B / 24 / II / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, yang dilaporkan setelah insiden pengeroyokan terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Rumah Makan Pondok Aisyah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban dalam insiden ini adalah AP (20), karyawan rumah makan asal Dusun IV, Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban tengah menutup tempat kerjanya sambil berbincang santai bersama rekan-rekannya. Tanpa diduga, pelaku bersama temannya datang ke lokasi dan terlibat adu mulut yang berujung pada aksi pengeroyokan brutal.
Dalam peristiwa itu, korban sempat didorong hingga tercebur ke kolam ikan dan dipukuli berkali-kali di bagian kepala serta wajah, menyebabkan luka memar dan bengkak cukup parah.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H beserta Tim Singo Timur untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Berkat gerak cepat, pada Rabu malam, 23 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku FF di kawasan Jalan Pertamina Bakaran, tepat di depan SPBU Bakaran, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial MFK telah lebih dahulu diamankan dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih atas keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai tanpa kekerasan.
"Polsek Prabumulih Timur akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami," tegasnya.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin meningkatkan kesadaran hukum serta pentingnya menjaga situasi kondusif di Kota Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.