Terlibat Pencurian Alat Perusahaan Senilai Rp 200 Juta, Mahasiswa di Prabumulih Diringkus Tim Tekab Prabu

Prabumulih – Seorang mahasiswa berinisial DS (30), warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih. DS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian besar bagi sebuah perusahaan energi.

 

Penangkapan DS merupakan hasil dari pengembangan laporan polisi yang diajukan oleh MRT (75), seorang wiraswasta asal Tangerang yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Rama Karunia Energi. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 94 / III / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Maret 2025.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di area perusahaan PT. Rama Karunia Energi, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Saat itu, korban mendapatkan laporan dari karyawan serta petugas keamanan perusahaan mengenai hilangnya sejumlah peralatan penting.

 

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga unit Cementing Head ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7, dua unit Circulating Head ukuran 9 5/8 dan 7, serta tiga unit Landing Joint dengan ukuran serupa. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku tengah berada di kediamannya di Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai.

 

Pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengungkapkan bahwa DS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah tujuh tahun penjara.

 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk generasi muda, untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Pendidikan adalah jalan masa depan, bukan kejahatan," tegas AKP Tiyan.

 

Saat ini, penyidik masih terus mendalami apakah DS beraksi seorang diri atau melibatkan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan tengah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

 

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hukum dan ketertiban di Kota Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
52 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.