Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Utama Pembongkaran Rumah di Patih Galung, Barang Bukti Diamankan

Prabumulih — Kerja keras jajaran Polsek Prabumulih Barat dalam mengungkap kasus pembongkaran rumah di wilayah Kelurahan Patih Galung akhirnya membuahkan hasil. Setelah sebelumnya mengamankan satu tersangka, kini polisi kembali berhasil meringkus pelaku utama yang diketahui berinisial D.A.P. (34), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

 

Kasus ini bermula dari laporan Muchafid Chadafi (30), seorang buruh yang tinggal di Jalan Pipa RT 07 RW 02, Kelurahan Patih Galung. Pada pagi hari tanggal 10 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati jendela belakang rumahnya dalam keadaan rusak. Saat diperiksa lebih lanjut, korban menyadari sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya satu unit handphone Vivo Y12 warna Aqua Blue, satu tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, serta satu dompet oranye berisi uang tunai sebesar Rp200.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

 

Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, yang kemudian tercatat dalam laporan polisi nomor: LP / B / 13 / II / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat lebih dulu menangkap tersangka berinisial J.A. pada 22 April 2025. Dari tangan J.A., polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban.

 

Dari hasil interogasi terhadap J.A., nama D.A.P. muncul sebagai pelaku utama yang melakukan pembongkaran rumah. Tak ingin kehilangan jejak, di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., bersama Tim Opsnal segera memburu tersangka.

 

Upaya tersebut berujung pada keberhasilan penangkapan D.A.P. pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sungai Medang – Tanjung Telang, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit handphone Vivo Y12 warna Aqua Blue yang sempat hilang dari rumah korban.

 

Saat ini, D.A.P. telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., mengapresiasi kerja keras tim di lapangan dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

 

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga rasa aman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujar Kapolsek.

 

Dengan penangkapan ini, Polsek Prabumulih Barat berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
36 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.