34Âșc, Sunny
Dua pemuda pekerja salon, JA Alias JN, 27 thn, bersama ME, 27 thn, Warga Desa Tambak Sari Kecamatan Tugumuyo kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkotika Obat-Obat Berbahaya (Narkoba) Polres Mura, pada hari Senin malam tanggal 1 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 wib di rumahnya. Kasat Narkoba AKP Farlianzon mengatakan penakapan kedua pelaku berkat adanya laporan masyarakat lantaran curiga dengan aktivitas kedua pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba. Berkat laporan tersebut anggota dengan cepat terjun mencari kebenaran informasi, akhirnya setelah menemukan titit terang, anggota berhasil mengamankan Janit bersama barang bukti, 2 alat isap bong, 5 bungkus plastik klip kosong berisi sisa sabu, 3 buah alat sekop, 1 buah sumbu kompor dan 2 unit hanphone merk nokia dan advan, ujarnya. Setelah tertangkap akhirnya Janit 'bernyanyi' kalau paket sabu yang ia pakai di dapat dari pengedar bernama ME. Akhirnya anggota membujuk JA untuk menghubungi ME, JA dan ME janjian untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan. Melihat ME datang akhirnya anggota melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan, setelah ditangkap keduanya digelandang ke Polres guna dilakukan pengembangan peyelidikan lebih lanjut, singkatnya.
Opr PID Bid Humas