Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Sungai Baung, Satu Pelaku Diamankan

PALI – Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasus ini dilaporkan pada 17 Januari 2025 dan sempat meresahkan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-26/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2025, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah korban Guntoro bin Suarno (32 tahun) yang beralamat di Dusun III Desa Sungai Baung.

 

Kejadian bermula ketika dua orang, salah satunya diketahui bernama Yuda bersama rekannya Bekti bin Amsul (24 tahun), datang ke rumah korban dengan maksud menjual pisang. Karena waktu sudah larut malam, korban menolak tawaran tersebut. Penolakan ini justru memicu emosi para pelaku, yang kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban.

Dalam keadaan terdesak, korban berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar, sedangkan para pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan segera melapor ke Polres PALI untuk mendapatkan perlindungan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim, IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Opsnal "Beruang Hitam" yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto segera melakukan briefing dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku.

 

Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan tersangka Bekti bin Amsul di Dusun V Desa Sungai Baung. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kemeja lengan panjang bermotif biru putih serta bukti visum dari korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan.

 

Kini pelaku Bekti bin Amsul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara.

 

Polres PALI melalui Kasat Reskrim menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan pelaku lain atau memiliki informasi tambahan terkait kejadian tersebut.

 

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat PALI. Tidak ada tempat bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah kami,” tegas AKP Nasron Junaidi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
41 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.