Polsek Keluang Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Pasca Insiden Kebakaran

Musi Banyuasin – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Resor Musi Banyuasin, berhasil mengamankan Umar Hasan (51), warga Kelurahan Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. UH diamankan terkait kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu lalu di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Penangkapan terhadap UH dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam pasca insiden kebakaran sumur minyak ilegal pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi sumur tersebut berada di lahan kebun kelapa sawit (HGU) milik PT Hindoli.

 

Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita, S.Tr.K., mewakili Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa identitas pemilik sumur minyak ilegal berhasil diungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sumur ilegal tersebut dikelola oleh UH.

 

"Setelah kami mendapatkan bukti kuat, kami segera melayangkan surat panggilan kepada UH," ungkap IPTU Alvin Adam Armita, Sabtu (26/04/2025). Ia menambahkan, UH akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, UH langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, insiden kebakaran bermula saat UH berupaya memindahkan minyak mentah hasil produksi sumurnya ke dalam mobil menggunakan mesin penyedot. Namun, mesin tersebut justru mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan mengakibatkan kebakaran hebat di lokasi sumur minyak ilegal tersebut.

 

"Untuk barang bukti dari kejadian tersebut sudah kita amankan," tambah Alvin.

 

Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dijunctokan dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

 

Polsek Keluang dan jajaran Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik ilegal drilling dan pengoplosan minyak mentah akan terus ditingkatkan. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

"Kami akan terus menindak tegas semua aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan umum," tutup Kapolsek.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
57 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.