Sempat Bersembunyi di Rumah Saudaranya, Pelaku Curas di Muba Diringkus Polisi

Musi Banyuasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, berhasil menangkap Lambang (37), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban.

 

"Kami menangkap pelaku ini saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit," ujar Joharmen saat dikonfirmasi, Minggu (27/04/2025).

 

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., bersama timnya, setelah menerima laporan dari korban, Ratih (27), warga Dusun II Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

 

Peristiwa curas itu sendiri terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Menurut keterangan IPTU Joharmen, saat itu korban hendak ke WC yang letaknya terpisah dari rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Saat mendekati WC, korban bertemu dengan pelaku yang membawa sebilah parang dan memperingatkan korban agar tidak berteriak.

 

"Karena ketakutan, korban langsung berlari masuk kembali ke dalam rumahnya," ujar Joharmen.

 

Namun kejadian tak berhenti sampai di situ. Saat korban sudah berada di kamar dan bermain ponsel di tempat tidurnya, ia mendengar suara mencurigakan dari bawah ranjang. Tak lama kemudian, pelaku muncul dari bawah tempat tidur, membuka kelambu, dan langsung membekap mulut korban dengan tangannya sambil mengancam menggunakan parang.

 

"Dengan ancaman tersebut, pelaku berhasil merampas ponsel milik korban dan melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memasuki rumah korban saat korban berada di WC," sambungnya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000, sesuai dengan nilai ponsel yang dirampas.

 

Setelah dilakukan pengejaran, tim Polsek Sanga Desa akhirnya berhasil membekuk Lambang tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

"Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan," tegas Joharmen.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
46 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.