Musi Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayu. Empat tersangka, yakni Saddan (33), Sari (29), Kalena alias Kalok (38), dan Paisol Agani (53), berhasil diringkus usai melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa ketiga tersangka pertama, yaitu Saddan, Sari, dan Paisol, ditangkap pada Rabu (23/04/2025) malam. Sementara Kalena alias Kalok berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Desa Danau Cala.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan intensif setelah laporan korban masuk ke pihak kepolisian," jelas Afhi saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/04/2025).
Afhi menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 03.35 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lettu H Nawawi Gaffar, RT 032 RW 010, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam aksinya, para tersangka dengan nekat mencongkel jendela kontrakan korban menggunakan obeng untuk kemudian membuka pintu dari dalam. Setelah berhasil masuk, mereka langsung membawa keluar dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan Honda Revo yang berada di dalam kontrakan.
"Motor langsung mereka bawa kabur usai berhasil masuk ke dalam kontrakan," ungkap Afhi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Paisol berperan dalam membantu menjual salah satu motor curian tersebut, yakni Honda Revo, dengan harga Rp3.800.000.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Muba," tegas Afhi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.