Lubuk Linggau – Komitmen Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-11/IV/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Timur/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tertanggal 25 April 2025. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Majapahit II No.180 RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, dengan korban bernama Nurhasana (28), seorang ibu rumah tangga.
Dalam kejadian itu, tersangka yang diketahui berinisial K (36), seorang petani asal Dusun 2, Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan aksi pencurian secara paksa. Kronologi berawal saat anak korban sedang memainkan handphone di depan rumah mertua korban. Tiba-tiba, tersangka K mendekati menggunakan sepeda motor Honda Beat dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban dengan berkata, "Mano bapak kau?" (di mana bapakmu?). Saat korban menjawab "dak katek" (tidak ada), tersangka langsung menarik paksa handphone yang dipegang korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp 4.300.000.
Mendapatkan laporan tersebut, Team Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur di bawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Hengky bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menganalisa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku mengarah pada tersangka K.
Pada 25 April 2025, setelah digelarnya perkara, tersangka K, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Rejang Lebong atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung diperiksa untuk proses pemberkasan.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa K merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang, di antaranya:
Kasus pencurian handphone tahun 2014,
Kasus membawa senjata tajam (sajam) tahun 2015,
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2015,
Serta kasus pencurian handphone (Curat) pada tahun 2024 yang ditangani oleh Polres Rejang Lebong.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, melalui Ps. Kanit Reskrim Aiptu Hengky, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan di wilayah hukum mereka.
“Polsek Lubuk Linggau Timur I akan terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di sekitar mereka," ungkap Aiptu Hengky.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lain serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di Kota Lubuk Linggau.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.