Palembang, 27 April 2025 — Peristiwa tidak mengenakkan dialami Ahok (57), seorang juru parkir (jukir) di Palembang. Saat sedang bertugas menjaga parkir di sebuah acara duka di Kelenteng Kwa Nah Keng, Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, ia justru menjadi korban pemukulan oleh seorang wanita. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB dan akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam laporannya kepada pihak berwajib, Ahok mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya tengah mengatur kendaraan yang parkir di lokasi kelenteng. Suasana saat itu cukup ramai karena banyak warga yang datang melayat. Tiba-tiba, seorang wanita berinisial KM datang sambil mendorong sepeda motornya menuju area parkir.
"Awalnya, dia (terlapor) mendorong motor ke arah saya, hampir menabrak. Saya reflek menghindar. Setelah itu, saya dekati untuk menanyakan maksudnya," ujar Ahok saat ditemui usai membuat laporan.
Namun bukannya mendapatkan penjelasan, Ahok justru menerima perlakuan kasar. Tanpa banyak bicara, KM langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Ahok menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai mata kanan Ahok, menyebabkan memar dan rasa sakit yang cukup parah.
"Saya kaget, bukannya minta maaf atau menjelaskan, malah saya dipukul begitu saja," tambahnya.
Merasa dirugikan dan mengalami luka fisik, Ahok memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut dengan harapan mendapatkan keadilan.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan itu telah diterima dan segera diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim. Tentu, kami akan memanggil saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan," ujar Ipda Erwinsyah.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai landasan hukum tambahan.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat peran juru parkir yang seharusnya membantu kelancaran acara justru berakhir menjadi korban kekerasan. Banyak warga berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dalam situasi apapun, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, serta menghormati sesama, terutama di tempat umum maupun acara sosial.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.