Dua Warga Lembak Ditangkap di Prabumulih, Satresnarkoba Ungkap Peredaran Ekstasi di Perumnas Sindur

Prabumulih – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, RT 01 RW 01, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni GA (32), seorang pria asal Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, serta GA (29), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di desa yang sama.

 

Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram, dua unit ponsel merek Vivo warna biru dan hijau, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4609 DAN.

 

AKP Jonson menjelaskan, hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa ekstasi tersebut merupakan milik GA (32) yang dibeli dari rekannya berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI, dengan harga Rp2.100.000 untuk 10 butir ekstasi. Menurut pengakuan GA (32), pembelian tersebut dilakukan atas titipan dari GA (29).

 

“Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasoknya yang saat ini masih buron,” ujar AKP Jonson.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah dan pelaku, sehingga dibutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk turut memberantas kejahatan narkotika demi masa depan generasi yang lebih baik.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
31 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.