Lubuk Linggau – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana. Tiga orang pria ditangkap setelah terbukti mencuri pagar besi di kawasan Sport Center DISPORA Kota Lubuk Linggau, dalam peristiwa yang sempat mengejutkan pihak pengelola fasilitas olahraga tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AP (34), warga Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I; R (34), warga Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang; dan AK (35), warga Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Mereka diduga bersekongkol dalam aksi pencurian pagar besi berwarna biru dengan panjang 6 meter dan tinggi 145 cm, yang terjadi pada malam hari, Rabu 16 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan dari Fajar, penjaga malam di Sport Center, saat dirinya berpatroli rutin di sekitar kolam renang, ia menyadari bahwa pagar besi yang sebelumnya berdiri kokoh sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian ini, DISPORA Kota Lubuk Linggau yang dirugikan hingga Rp 8 juta memberikan kuasa kepada Fajar untuk melaporkan kejadian ke polisi.
Merespons cepat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Melalui interogasi saksi-saksi, penelusuran rekam jejak para pelaku, dan pengumpulan barang bukti, identitas ketiga tersangka berhasil diungkap.
Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Jumat malam, 25 April 2025. AK lebih dulu diamankan di wilayah Kelurahan Belalau II, disusul R di Kelurahan Ulak Surung, dan terakhir AP di Kelurahan Batu Urip. Semua tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AK mengaku bahwa pencurian dilakukan bersama R dan AP. Mereka memotong pagar menjadi empat bagian untuk mempermudah proses pengangkutan. Polisi juga menemukan bahwa ide pencurian berasal dari AP, yang kemudian mengajak dua rekannya untuk melancarkan aksi tersebut.
Kapolsek Lubuk Linggau Utara I KOMPOL Denhar, melalui Kanit Reskrim IPDA Beni Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta mengetahui jalur penjualan besi curian.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari warga dan komitmen DISPORA. Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi aksi kriminalitas di sekitar lingkungan masing-masing,” ujar IPDA Beni Kurniawan.
Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I dan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa potongan pagar besi yang sempat dijual ke pihak pengepul.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Lubuk Linggau Utara I menunjukkan kesigapannya dalam menindak pelaku kriminal, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.