Muba - Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32), Sugono (68), mereka adalah para pelaku pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi anak dibawah umur serta pencabulan terhadap IIP (13) diKec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, telah ditangkap Polisi Unit PPA Polres Muba. Sabtu, (26/04/25).
"Kami mulai melakukan penyelidikan setelah korban bersama pamannya melaporkan ke SPKT Polres Muba" Ujar Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh saat dihubungi. Minggu, (27/04/25) Sore.
Afhi mengatakan, ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni dua orang S dan A di muara medak, sedangkan i di desa mendis jaya.
"Ketiganya sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan" Kata dia.
Untuk agung jefri saputra merupakan warga bayung lincir, idris sardi merupakan warga Desa Senawar Jaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dan sugono merupakan warga Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.
Sebelumnya diceritakan, kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2021. Tersangka agung melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali di rumahnya sendiri hingga September 2024.
Sedangkan tersangka idiris juga sudah melakukan pencabulan terdapat korban IIP di tahun 2022, kemudian tersangka sugono turut melakukan pencabulan di September 2024.
"Korban IIP ini karena tak tahan lagi, akhirnya ia mengadu dan menceritakan semuanya ke pamannya Korban IIP" Ujar Afhi.
Lanjutnya, tepat hari senin (21/04/25) melapor ke polres muba didampingi oleh UPTDPPA KAB.MUBA An. Winda, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.
"Akhirnya tanggal (26/04/25) ketiganya kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka" Tutup Afhi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.