Polsek Keluang Tetapkan Pakde Ireng Sebagai Tersangka Usai Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli

Musi Banyuasin – Praktik penambangan minyak ilegal kembali memakan risiko besar. Kali ini, sebuah sumur minyak ilegal milik Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), meledak pada Sabtu siang (26/04/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di lahan HGU kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

 

Peristiwa ini dipicu saat tersangka tengah memindahkan minyak mentah hasil tambang menggunakan mesin penyedot. Diduga, mesin tersebut mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar ke bak penampungan minyak dan sumur bor ilegal, sehingga menyebabkan ledakan hebat. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini memicu kekhawatiran serius soal bahaya aktivitas ilegal drilling (penambangan minyak ilegal) yang masih marak di wilayah tersebut.

 

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, SE, M.Si menyampaikan bahwa Polsek Keluang telah berulang kali melakukan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk menghentikan aktivitas berbahaya tersebut. Namun, tersangka tetap nekat beroperasi meski telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali oleh penyidik.

 

“Kemarin sore, Selasa 29 April 2025, saudara Ahmad Thohir sudah diamankan oleh anggota Polsek Keluang dan langsung kami limpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba,” jelas AKP Nazaruddin saat dikonfirmasi Rabu pagi (30/04/2025).

 

Menurut hasil pemeriksaan awal, aktivitas pengeboran dan penambangan minyak ilegal di sumur tersebut telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan. “Kami dari kepolisian terus berupaya memberikan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat, namun jika tetap membandel, tentu harus diproses sesuai hukum,” tambah Nazaruddin.

 

Kini, Ahmad Thohir alias Pakde Ireng ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Jo Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penambangan minyak ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan, lingkungan, dan stabilitas kawasan. Polsek Keluang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas ilegal semacam ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Muba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
293 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.