• 34Âșc, Sunny

POLAIR POLDA SUMSEL MENGAMANKAN KAYU ILEGAL DARI HUTAN KEPAYANG

POLRES PRABUMULIH
2016-08-07 13:15:55 Dibaca (85)

Sebanyak 283 batang kayu hasil ilegal loging dari Hutan Kepayang (Hutan lindung-red), berhasil diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel. Kayu yang diketahui berjenis Rimba campuran tersebut, berhasil diamankan saat tengah ditarik ketek tanpa nama di Perairan Sungai Meranti Kecamatan Bayunglencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 09.00 wib. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan seorang yang diketahui sebagai serang ketek, AS Bin SE, 40 thn, warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson DP Siregar didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Zahrul, menjelaskan, kronologis penangkapan kayu ilegal tersebut bermula saat Kapal Patroli 4001 Elang Bondol melaksanakan patroli. Dan saat melintas di lokasi penangkapan, didapati ketek tanpa nama yang tengah menarik kayu-kayu tersebut. Karena curiga, kemudian anggota menanyakan dokumen kelengkapan surat menyurat terkait kayu-kayu tersebut kepada serang ketek, jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016. Ternyata, dikatakannya, saat ditanya akan dokumen kelengkapan surat menyurat, sang serang tak dapat menunjukkannya. Sehingga, diduga kuat, kayu-kayu tersebut pun didapatkan dari cara atau dari tempat yang tidak syah. Karena itu, anggota di lapangan langsung menghubungi dan memberi tahukan kepada kita. Dan kita yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengecekan, terangnya. Untuk memastikan kayu tersebut didapat dari mana serta caranya bagaimana, pihak Polair berkerja sama dengan ahli kehutanan Muba untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan bersama ahli kehutanan, dipastikan kayu-kayu tersebut didapati dengan cara ilegal loging dari kawasan yang tidak sah, Hutan Kepayang, ungkapnya. Dan setelah mendapati kepastian tersebut, masih dikatakannya, sehingga pihaknya pun langsung mengamankan serang ketek serta barang bukti yang ada. Untuk serang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Sumsel sedangkan, untuk barang bukti kita tambat di Pangkalan Sandar Kepayang, tuturnya. Masih dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rencananya kayu-kayu tersebut hasil tebangan sendiri serta kemudian akan diolah untuk dijual serta digunakan untuk keperluan sendiri. Karena setelah dipastikan kayu-kayu tersebut didapati dengan cara ilegal, sehingga tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara, katanya. Sementara itu, tersangka AS, mengatakan, kayu-kayu tersebut memang hasil tebangan dari kawasan Hutan Kepayang. Dan rencananya, akan diolah dengan cara digesek kemudian digunakan untuk membuat pondok serta sebagian dijual. Ada dari hasil menebang dan ada juga yang mengabil dari kayu yang sudah ditebang dan terpendam. Saya tidak sendirian, melainkan bersama beberapa teman kerjanya. Kami di sana kurang lebih sudah satu bulan dan baru kali ini melakukannya, ungkapnya.

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling