Polres OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Martapura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, Polda Sumsel resmi tetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya, Kabupaten OKU Timur berinisial AB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Mantan Kades Perjaya ini diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai lebih dari Rp311 juta untuk kepentingan pribadi.

Demikian hal tersebut di ungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis SH dan Kanit Pidkor IPDA Pariyanto SH saat menggelar pers rellease, Selasa 29 April 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Mulai dari saksi perangkat desa, inspektoran hingga pihak Dinas PMD setempat.

“Dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, di antaranya pembangunan drainase di Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dikerjakan.

“Kemudian, proyek jalan rabat beton di Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dibangun hanya 145,2 meter,” ujarnya.

Selain itu juga, kata Kapolres, terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tak hanya itu, beberapa kegiatan justru menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek di tahun 2020 yang tidak bisa dimanfaatkan karena kualitas buruk.

“Dalam kasus ini ditemukan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian mencapai Rp311.401.961,07.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, ancaman hukumannya berupa Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.

Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.

“Polres OKU Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
39 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.