Polsek Buay Madang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor 

Martapura – Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang. 

Kejadian tersebut menggegerkan warga setempat lantaran aksi pelaku tergolong nekat dan sempat melibatkan kejar-kejaran dramatis.

Korban dalam kejadian ini adalah M. Arif Gufron (22), seorang mahasiswa asal Dusun Aruan. Saat kejadian, korban baru selesai melaksanakan salat Magrib dan mendengar suara motornya dinyalakan. Begitu keluar rumah, ia melihat dua pria tidak dikenal membawa lari motornya ke arah Desa Sridadi.

Tanpa pikir panjang, korban langsung mengejar pelaku menggunakan motor lain miliknya sambil berteriak "maling". Dalam pengejaran itu, pelaku yang mengendarai motor korban jatuh di jalan Desa Sridadi, lalu berusaha kabur menggunakan motor rekannya. Namun, korban berhasil menarik pelaku hingga terjatuh lagi dan langsung diamankan dengan bantuan warga sekitar.

Kapolsek Buay Madang bersama Kanit Reskrim Aiptu Elpiadi dan anggota segera bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Mereka juga dibantu warga dalam pengejaran dan penangkapan pelaku. 

Pelaku kedua sempat melarikan diri, tetapi warga yang berdatangan akhirnya berhasil menangkapnya. Beruntung, personel Polsek Buay Madang yang dipimpin Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni, SH tiba tepat waktu untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa keduanya ke Mapolsek Buay Madang.

Saat ini, pelaku dalam kondisi luka akibat insiden kejar-kejaran dan sedang mendapat perawatan di UGD RSUD Martapura.

Dari hasil identifikasi, kedua pelaku diketahui berinisial YS (25) dan EN (25), keduanya warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Madang. Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, STNK, senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu, serta tiga butir amunisi aktif jenis FN. 

Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Buay Madang dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 363 KUHPidana.

"Korban mengalami kerugian materi berupa satu unit motor Honda Kharisma trondol bernopol B 6708 BEO senilai Rp4 juta. Beruntung motor berhasil diamankan bersama pelaku berkat tindakan cepat dan keberanian korban serta kepedulian warga setempat," kata Kasi Humas. 

Kapolres mengapresiasi sinergi antara warga dan kepolisian dalam menggagalkan tindak kejahatan ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
36 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.