Polda Sumsel dan Polsek Sungai Menang Edukasi Hukum Bahaya Senpira di Desa Sungai Ceper

Kayuagung - Ditintelkam Polda Sumsel bersama Polsek Sungai Menang menggelar kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya pembuatan dan penggunaan senjata api rakitan (Senpira) bertempat di Balai Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit III Subdit IV Ditintelkam Polda Sumsel AKP Budiyono, Panit III Subdit IV Ditintelkam Polda Sumsel IPTU Hadi Prayitno, Kapolsek Sungai Menang IPTU Andrian Manaji, Kades Sungai Ceper Bapak Alfiset, tokoh agama Bapak Agus, serta tokoh masyarakat Bapak Alamsyah. Selasa, 29 April 2025

 

Acara diawali dengan doa pembuka, dilanjutkan sambutan dari AKP Budiyono yang menyampaikan bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas peredaran Senpira, mengingat banyak pelaku yang mengaku mendapatkan Senpira dari wilayah Sungai Ceper. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat membersihkan citra negatif wilayah Sungai Ceper dari stigma sebagai sentra pembuatan Senpira. Kapolsek Sungai Menang IPTU Andrian Manaji turut menegaskan agar masyarakat tidak lagi membuat Senpira dan bersama-sama menolak musik remix dalam orgen tunggal serta menjauhi narkoba. Kepala Desa Sungai Ceper, Bapak Alfiset, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas perhatian pihak kepolisian serta menegaskan bahwa masyarakat telah sadar hukum dengan visi “Sungai Ceper Bangkit”. Sementara itu, Bapak Alamsyah, tokoh masyarakat, mengimbau masyarakat untuk meninggalkan praktik tersebut karena konsekuensinya berat sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait akses terhadap pekerjaan, listrik, dan jalan yang belum memadai, yang berdampak terhadap kesejahteraan mereka. Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan simbolis Senpira oleh Kades Sungai Ceper dan Bapak Alamsyah kepada pihak Ditintelkam Polda Sumsel, disertai berita acara serah terima. Acara berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat berkomitmen untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran Senpira dan menjaga nama baik Sungai Ceper agar bebas dari pelanggaran hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
18 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.