Polres Muara Enim Lakukan Pendampingan dan Pengamanan Sita Eksekusi Perdata Lahan di Tanjung Enim Selatan

Muara Enim,  — Kepolisian Resor Muara Enim melalui Polsek Lawang Kidul melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi perdata lahan yang berlangsung di Jalan Baturaja RT.01 RW.07 Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (29/4) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 626/W6-U6/PAN/HK.24/IV/2025 tanggal 22 April 2025 tentang permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi, serta ditindaklanjuti oleh Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor: Sprin/364/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 April 2025.

 

Sebelum pelaksanaan giat, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K., memimpin apel persiapan di Mapolsek Lawang Kidul. Pengamanan melibatkan 28 personel gabungan dari Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul, serta 2 personel dari Subdenpom Muara Enim.

 

Pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari putusan perkara perdata antara H. Abdul Roni bin Ismail sebagai Pemohon Eksekusi dan Abdul Gani bin H.M. Soleh Waib sebagai Termohon Eksekusi. Berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Muara Enim, tanah sengketa berukuran kurang lebih 100 meter x 27 meter atau seluas ± 2.700 m² dengan tinggi ± 8 meter yang berada di lokasi tersebut, dinyatakan sah milik Penggugat.

 

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menguasai dan/atau merusak tanah tanpa hak dan izin merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), serta memerintahkan agar tanah tersebut segera diserahkan kepada pihak yang berhak.

 

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 11.30 WIB. Proses sita eksekusi ini hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan Lurah Tanjung Enim Selatan, Ibu Mariani, S.H.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Muara Enim juga meminta agar kuasa hukum penggugat segera melakukan koordinasi lanjutan terkait rencana eksekusi menyeluruh terhadap lahan yang disengketakan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
61 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.