MUARA ENIM - Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum mereka, tepatnya di area Pos 6 PT. GHEMM INDONESIA, Dusun III Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR, warga Desa Gunung Raja, Kamis, (1/5/25,) malam.
Peristiwa ini terungkap setelah pelapor, Supri Arison (48), yang merupakan karyawan swasta asal Desa Panang Jaya, menerima laporan dari petugas keamanan bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di area kontainer Pos 6 PT. GHEMMI. Koordinator dan anggota keamanan yang berjaga segera melakukan pengejaran.
Dalam proses pengejaran, tiga petugas keamanan dibantu satu anggota Polsek Rambang Dangku berhasil menangkap tangan seorang pria yang tengah beraksi di dalam kontainer. Pria tersebut kemudian diketahui inisial A (32), seorang petani asal Desa Gunung Raja. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah besi scraper conveyor, satu buah besi scraper conveyor bulat, dan satu buah pompa minyak manual. Akibat peristiwa ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang Dangku Edward Habibi, ST, MM mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Muara Enim dalam menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha. “Kami mengapresiasi peran aktif petugas keamanan perusahaan yang cepat melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa sempat melarikan diri,” ujar Edward.
Kapolsek Rambang Dangku, IPTU Edward Habibi, ST, MM, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis, SH bersama Tim Tarantula untuk melakukan tindakan cepat. Setelah tiba di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Rambang Dangku kini tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, dan menyita barang bukti sebagai bagian dari penyidikan.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan pihak perusahaan maupun masyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.