PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Pada Senin, 28 April 2025, tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku Curat berinisial Andi Saputra alias Belong (35), warga Dusun IV, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP / B - 92 / III / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Maret 2025, yang dilaporkan oleh korban Dedi Usman (44), warga Dusun IV, Desa Sinar Dewa. Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 01.37 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun III desa yang sama.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone milik korban, yaitu:
1 unit VIVO Y02
2 unit VIVO Y12 S
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,- dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kapolres PALI, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di kediamannya di Dusun IV Desa Sinar Dewa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K selaku Kanit Idik 1 Pidum bersama tim opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto, segera melakukan briefing dan penyergapan di lokasi. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP VIVO Y12 warna Glacier Blue serta tiga kotak HP, yakni dua kotak VIVO Y12 dan satu kotak VIVO Y02,” terang AKP Nasron.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim mengapresiasi kerja cepat dan sigap jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.