PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 1 Mei 2025, sekira pukul 15.10 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis pil ekstasi saat berlangsungnya hiburan musik DJ dan orgen tunggal di Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Tersangka yang diamankan adalah SANTRI bin AMIDIN, pria 46 tahun yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Jalan Talang Subur Ujung RT 005 RW 004 Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi dugaan transaksi narkotika di lokasi hiburan malam di wilayah Talang Ubi. Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. segera mengerahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. dan Kanit II IPDA Adeyus Barianto, S.H., serta Katim Opsnal Aipda Rully untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di pinggir jalan sekitar tempat hiburan. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan sebuah kotak rokok Class Mild warna putih yang di dalamnya terdapat dua potongan pil tablet warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,35 gram, serta potongan timah rokok.
Pelaku kemudian diamankan dan digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sebagai pengguna narkotika.
Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres PALI akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di tempat-tempat hiburan yang kerap menjadi titik rawan peredaran narkoba.
“Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Dedy Suandy.
Saat ini, tersangka SANTRI masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polres PALI juga berkomitmen terus meningkatkan patroli dan pengawasan terutama di lokasi hiburan malam dan titik-titik yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.