Tipu Puluhan Korban dengan Janji Loker BUMN, Wita Ditangkap Polisi Setelah Buron Berbulan-bulan

Palembang – Seorang perempuan muda asal Palembang, Wita Anggraini (27), akhirnya ditangkap polisi setelah belasan laporan penipuan lowongan kerja (loker) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilayangkan ke Polrestabes Palembang. Modusnya, Wita mengaku sebagai pegawai salah satu perusahaan BUMN dan menjanjikan pekerjaan kepada para korbannya dengan imbalan sejumlah uang.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, dalam keterangan pers, Kamis (1/5/2025), menyebutkan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan setelah beberapa korban yang melacak keberadaannya melapor ke polisi.

 

"Sudah ada 11 laporan polisi yang masuk, semua menyebut nama Wita Anggraini sebagai pelaku. Ia menjanjikan posisi pekerjaan di salah satu anak perusahaan BUMN yang beroperasi di Palembang, dengan meminta uang administrasi hingga jutaan rupiah kepada setiap korbannya," jelas Kapolrestabes.

 

Wita, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, menjalankan aksinya sejak September 2024. Ia menyebarkan informasi lowongan kerja melalui grup WhatsApp dan media sosial. Setelah korban menghubunginya, Wita akan mengatur pertemuan langsung di rumah kontrakannya dan meyakinkan mereka dengan surat pernyataan dan janji tertulis.

 

Salah satu korban, AHP (25), mewakili enam orang lainnya saat membuat laporan. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya administrasi masuk kerja. Namun, setelah berbulan-bulan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. “Awalnya kami percaya karena dia kelihatan meyakinkan, bahkan bikin surat perjanjian. Tapi setelah ditunggu-tunggu, dia selalu menghindar dengan alasan sedang OJT,” kata AHP.

 

Wita sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari para korban dan petugas. Ia akhirnya ditangkap setelah sejumlah korban kembali melacaknya dan menemukan bahwa ia menetap sementara di rumah keluarganya di Pemulutan.

 

Dalam penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti surat perjanjian, surat pernyataan, serta bukti transfer dari para korban. Sayangnya, saat polisi memeriksa rekening pribadi milik tersangka, saldo telah kosong.

 

“Kami masih mendalami apakah ada penadah atau pihak lain yang terlibat. Untuk sementara, kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun berdasarkan informasi, korban bisa mencapai 43 orang lebih,” terang Kombes Harryo.

 

Saat ini, Wita Anggraini telah ditahan dan dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja yang mengharuskan pembayaran di awal, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi seperti BUMN.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
30 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.