• 34ºc, Sunny

RESIDIVIS NARKOBA INI BUANG RIBUAN BUTIR EKSTASI KE SELOKAN

Nasional
2016-08-08 13:19:13 Dibaca (53)

Tersangka inisial AM Alias AA, 36 thn, bandar narkoba yang menguasai sebagian wilayah Palembang, tak berkutik saat dikepung petugas Satres Narkoba Polresta Palembang. Bahkan saat akan dibekuk, tersangka AA sempat membuang barang bukti narkoba miliknya di selokan. Kini tersangka AA diamankan petugas dengan barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 2.153 butir dan 10 paket sabu-sabu seberat 109,12 gram.‬ Barang narkoba disimpan tersangka AA dalam kotak bekas ponsel yang kemudian dibungkus kantong asoy plastik hitam. Tersangka AA dibekuk tim khusus pimpinan Wakasat Res NarkobaAKP Rizka Aprianti di kawasan Jalan Kapten Rivai Lorong Mang Tjik Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 wib. Tersangka AA ini merupakan residivis kasus narkoba yang pernah di penjara selama tiga tahun dan baru keluar penjara di tahun 2015. Dilihat dari barang bukti narkoba yang didapat, tersangka AA ini kelasnya sudah sebagai bandar, ujar Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, Kapolresta Palembang didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung, ketika rilis perkara di Mapolresta Palembang, pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016. Dari hasil penyidikan petugas, barang bukti ekstasi dengan rincian 1.153 butir ekstasi warna pink logo bintang dan 1.000 butir ekstasi warna hijau logo angka delapan, didapatkan tersangka AA dari luar Palembang. Rencananya pasokan ekstasi dan sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Palembang. Untuk sumber asal narkoba yang didapatkan dari tersangka AA masih dalam pengembangan petugas. Tersangka mengakui didapat dari bandar di atasnya berinisial MI (DPO). Bisa jadi tersangka Aam ini merupakan sindikat atau jaringan narkoba antar propinsi. Pastinya saat ini masih dalam pengembangan petugas penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, ujar Tommy.

 

Opr PID Bid Humas