Satres Narkoba Polres OKU Selatan Ungkap Peredaran Sabu di Banding Agung, Petani Muda Ditangkap dengan Barang Bukti 1,54 Gram

OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/17/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 22 April 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Banding Agung.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di Desa Banding Agung, Kecamatan Banding Agung.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H., melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria muda bernama Julios Yan Zaldo bin Uyung, 20 tahun, warga Desa Bandar Agung Ranau, Kecamatan Banding Agung, yang berprofesi sebagai petani.

 

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Julios pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Desa Banding Agung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam yang digunakan tersangka.

 

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Alimin. “Saat ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

 

Adapun tindak lanjut dari kasus ini, Satres Narkoba Polres OKU Selatan akan melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pemasok barang haram tersebut.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.

 

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
32 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.