Kapolres Oku Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen.Sik MH melalui kasat Reskrim polres Oku Selatan memberikan keterangan bahwa pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 ungkap kasus persetubuhan Anak Berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/71/IV/2025/SPKT/RESOKUS /POLDA SUMSEL.Tanggal 29 April 2025 .An Pelapor FITRI .Umur 40 Tahun . Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Alamat Desa pelawi kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan.
Korban : CITRA JULIANA Umur 17 Tahun . Pekerjaan Belum Bekerja.Alamat Desa pelawi jaya kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan.
Pelaku .An UJANG BIN PENDI .Umur 41 Tahun.Tanggal lahir 08 Agustus 1983 pekerjaan Tani . Alamat Desa pelawi kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan.
Kasat Reskrim Iptu Kholik .SH.MH memberikan keterangan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Sekira Pukul 14.00 wib.Diawali korban cerita kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sejak kelas 2 SMP pada Tahun 2021 sampa dengan kelas 3 SMA pada tahun 2025 Adapun Cara korban mengancam korban menggunakan senjata tajam Akan membunuh korban jika korban berani memberi Tahu kepada orang lain.atas cerita korban pelapor yang telah dilakukan terlapor kepada korban selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kejadian ke SPKT Polres Oku Selatan.
Atas dasar Laporan Polisi yang telah dilaporkan pelapor Kepolres Oku Selatan selanjutnya Kasat Reskrim polres Oku Selatan bersama unit opsnal Sat Reskrim polres Oku Selatan dipimpin Oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Oku Selatan IPDA Devi Sulastri.SH MH KBO Reskrim Ipda Endi Hadri serta Kanit Pidum Ipda Hendri Febriansyah.SH melakukan penangkapan dirumah Terlapor Yang Beralamat didesa pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan.terlapor dibawah Kepolres Oku Selatan guna dilakukan pemeriksaan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada terlapor adalah Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo 76D Undang undang 35 Tahun 2014 Atas perubahan undang undang no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Barang bukti yang telah berhasil disita berupa: 1 (Satu) buah BRA (Pakaian dalam wanita) 1(Satu) Helai celana dalam Wanita .
Rencana tindak lanjut penanganan perkara persetubuhan anak adalah . Melakukan pemeriksaan saksi saksi serta tersangka.sidik perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.