Buron 5 Bulan, Dua Pelaku Begal Sadis di Rambutan Dibekuk Polisi, Satu Motor Korban Dijual ke OKI

BANYUASIN – Setelah lima bulan melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku begal sadis yang sempat meresahkan warga. Kedua pelaku, yakni LA (28) dan SA (23), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Kapolsek Rambutan, AKP Ledy, mengungkapkan bahwa kasus pembegalan ini terjadi pada Sabtu pagi, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 09.20 WIB. Korban, Nurul Khoiria (28), seorang tenaga honorer asal Dusun II RT 004 Desa Parit, Kecamatan Rambutan, menjadi sasaran saat tengah melintasi jalan poros perbatasan antara Desa Tanjung Kerang dan Desa Rambutan dengan sepeda motor miliknya.

 

“Saat itu, korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku yang masing-masing membawa kayu panjang. Salah satu pelaku menendang korban hingga jatuh, lalu mereka merampas tas korban yang berisi handphone, dompet, uang tunai, identitas diri, serta membawa kabur sepeda motor korban,” ujar AKP Ledy dalam keterangan persnya.

 

Korban yang mengalami trauma dan kerugian materi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rambutan. Sejak saat itu, penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Unit Reskrim.

 

Hingga pada Jumat, 25 April 2025, penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku LA diketahui bekerja sebagai penjaga kebun karet di Desa Rambutan dan saat itu tengah melintas di desa tersebut. Petugas segera melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk diinterogasi.

 

“LA mengakui keterlibatannya dalam aksi begal itu bersama rekannya SA. Dari pengakuannya, tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan SA hanya beberapa jam kemudian di lokasi yang sama,” tambah Kapolsek.

 

Kedua pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan barang hasil rampasan, yaitu sebuah hutan di kawasan Rambutan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tas korban yang berisi dompet, KTP atas nama Nurul Khoiria, dan sepasang sepatu. Namun, sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku ke wilayah Desa Kandis, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu berukuran sekitar satu meter, satu tas warna hitam dengan rantai emas, dompet coklat muda, sepasang sepatu warna peach, dan identitas korban.

 

“Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Banyuasin,” pungkas AKP Ledy.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rambutan dalam memberantas aksi kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
18 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.