Empat Remaja di Prabumulih Barat Ditangkap karena Pengeroyokan, Korban Luka Parah Dihantam Cincin Tengkorak

PRABUMULIH – Empat remaja warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang buruh pada Selasa malam, 15 April 2025.

 

Para pelaku masing-masing berinisial R.S. (24), R.Sn. (17), M.A.H. (18), dan I.S. (17) melakukan tindak kekerasan terhadap korban berinisial F.O. (24), yang merupakan warga Talang Pung, Kecamatan Prabumulih Barat.

 

Kejadian tragis tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, malam itu ia sempat berhenti di lokasi untuk membagikan rokok kepada para pelaku yang sedang nongkrong di pangkalan ojek.

 

Namun suasana yang semula tampak santai berubah menjadi mencekam saat salah satu pelaku, R.S., meminta nasi bungkus yang ada di motor korban. Ketika korban menolak, R.S. langsung melemparkan botol plastik berisi ciu ke arah wajah korban dan memukulnya menggunakan cincin tengkorak berbahan besi putih, hingga menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala.

 

Korban yang mengalami luka cukup serius segera dibawa ke Rumah Sakit Fadhilah untuk mendapatkan perawatan medis. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat, dengan laporan tercatat dalam LP/B/25/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel.

 

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA W.K. atas arahan Kapolsek IPTU B., segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang sedang berkumpul di rumah salah satu dari mereka.

 

Dalam proses penggeledahan, polisi turut menyita barang bukti cincin bermotif tengkorak berbahan besi putih yang digunakan untuk melukai korban. Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Prabumulih Barat dalam keterangannya menegaskan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” ujar Kapolsek.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap dan perilaku di tengah masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
52 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.