Pelaku Pencurian Barang Milik Pemerintah Diciduk di Musi Banyuasin

Polsek Sekayu berhasil menangkap Riki Rikardo (28), warga Desa Muara Teladan, sebagai salah satu dari dua terduga pelaku pencurian satu set kusen aluminium, daun pintu, dan jendela kaca tipe PJI gedung rusunawa Sekayu. Penangkapan terjadi pada Kamis (16/05/2024) setelah Riki mengakui perbuatannya.

 

Riki mengaku telah melakukan pencurian bersama seorang kawannya yang belum tertangkap pada Minggu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri SH, menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2024.

 

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., menyatakan bahwa tindakan pencurian tersebut disayangkan karena dilakukan semata-mata untuk mencari uang rokok. Tersangka Riki Rikardo saat ini dalam proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang mengancam hukuman 7 tahun penjara.

 

Kapolsek Sekayu juga mengimbau tersangka yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri, karena pihak kepolisian akan terus memburunya dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
18 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.