PALEMBANG, 6 Mei 2025 – Aksi pelarian Gali Ardian Pratama (32), warga Lorong Aster RT 08 Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, akhirnya terhenti di tangan Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor ini tercatat telah beraksi lebih dari 30 kali di wilayah Sumatera Selatan.
Penangkapan Gali dilakukan dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2025, operasi kepolisian yang secara khusus menargetkan pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Ia mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK-5745-FDQ yang terparkir di samping warung Pecel Lele Mamat, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, Palembang. Kejadian ini dilaporkan warga ke kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Jatanras.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang tengah berada di rumahnya di Banyuasin. Tim Jatanras kemudian melakukan penyergapan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, yakni kaos hitam merk LGS dan celana jeans biru merk Cardinal.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap bahwa pelaku telah lama menjadi target operasi. "Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah lebih dari 30 kali melakukan aksinya di berbagai lokasi di Sumatera Selatan. Ia memang menjadi target utama dalam Operasi Sikat I Musi tahun ini," ungkap AKBP Tri Wahyudi.
Gali Ardian Pratama mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia kerap menyasar motor-motor yang diparkir di pinggir jalan atau tempat usaha yang belum buka di pagi hari. Dalam beberapa aksinya, ia beroperasi sendiri dengan memanfaatkan alat kunci T untuk membobol motor dalam waktu singkat.
Saat ini, pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan. Operasi Sikat I Musi 2025 sendiri masih terus berlangsung, dan Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan angka pencurian sepeda motor di wilayah Sumsel dapat ditekan secara signifikan dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang dan aman.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.