Residivis Narkoba dan Pengeroyokan Kembali Berulah, Hendrik Ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena Curi Spion Mobil

PALEMBANG, 6 Mei 2025 – Seolah tak jera meski pernah mendekam di balik jeruji besi, Hendrik Gular bin Syaiful Umar (33) kembali ditangkap polisi. Pria yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2014 dan pengeroyokan tahun 2022 ini kembali berurusan dengan hukum, kali ini karena terlibat dalam pencurian spion mobil di kawasan Jalan Pangeran Ratu, Palembang.

 

Aksi kriminal terbaru Hendrik terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu, korban bernama Katni mendapati dua spion mobil Kijang Innova miliknya yang terparkir di depan rumah telah hilang. Tidak hanya hilang, spion tersebut dicabut paksa hingga meninggalkan bekas patahan pada bodi kendaraan.

 

Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Berdasarkan informasi dari warga, Hendrik berada di sekitar kontrakannya. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga pasang spion mobil dan satu buah tas yang digunakan untuk membawa spion hasil curian. Kepada petugas, Hendrik mengakui bahwa dirinya tidak hanya mencuri spion Kijang Innova milik Katni, tetapi juga spion dari mobil Toyota Calya dan Daihatsu Terios di lokasi berbeda pada hari yang sama.

 

"Pelaku memang sudah menjadi target dalam Operasi Sikat I Musi 2025. Ia dikenal sebagai pelaku kambuhan dengan catatan kriminal panjang, dan penangkapannya menjadi bagian dari upaya kita memberantas kejahatan jalanan," ujar AKBP Tri Wahyudi, S.H., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

 

Menurut keterangan petugas, Hendrik menjalankan aksinya seorang diri, dengan menyasar mobil-mobil yang diparkir di pinggir jalan pada malam hingga dini hari. Spion hasil curian diduga akan dijual kembali secara ilegal, mengingat suku cadang tersebut memiliki nilai jual yang cukup tinggi.

 

Kini pelaku telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

 

Penangkapan Hendrik menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas aksi kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat perkotaan. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan sekecil apapun demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
110 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.