Bawa Pisau di Depan Alfamart, Pemuda Prabumulih Timur Diamankan Polisi Saat Operasi Sikat I Musi 2025

Prabumulih, Sumsel – Seorang pria muda berinisial FBB (24), warga Jalan Almahira 6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan oleh aparat Polsek Prabumulih Timur setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam di area Toko Alfamart Air Mancur. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025.

 

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pencurian. Tim Singo Timur segera merespon laporan tersebut dan bergerak cepat ke lokasi kejadian.

 

“Saat tim kami tiba di lokasi, pelaku telah diamankan oleh warga. Kami segera melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu bilah pisau dengan gagang kuning sepanjang kurang lebih 25 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku,” jelas Aipda Devi.

 

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku belum memiliki pekerjaan tetap dan tidak dapat memberikan alasan yang jelas terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Aparat kepolisian menduga, keberadaan senjata itu berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FBB kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang sah. Ancaman pidana dari pasal ini bisa mencapai 10 tahun penjara.

 

Selain mengamankan satu bilah pisau sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga telah menyusun laporan resmi, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan. Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kanit Reskrim Aipda Devi turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah dan jelas. “Kepemilikan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum merupakan tindak pidana. Kami akan terus menggelar operasi semacam ini guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

 

Operasi Sikat I Musi 2025 sendiri merupakan upaya strategis Polda Sumsel dan jajaran Polres di wilayah hukum Sumatera Selatan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya menjelang momen-momen besar nasional dan keagamaan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
243 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.