Prabumulih, Sumsel – Seorang pria paruh baya berinisial F (51), warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, tak berkutik saat digelandang Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih ke Mapolres pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa F kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Rudi Hartono, S.H., bergerak cepat merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap F sebagai pengedar narkoba.
“Sebanyak 8 paket sabu yang dibungkus timah rokok merah ditemukan di bawah karpet kamar tersangka, sementara 2 paket sabu lainnya disimpan dalam kotak rokok merk FLY warna hitam yang tergeletak di lantai tak jauh dari posisi tersangka,” terang Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si.
Selain sabu-sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, satu alat hisap (bong), satu unit handphone OPPO warna gold, satu skop plastik kecil, satu plastik klip bening, dan satu kotak rokok FLY warna hitam. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,11 gram.
Dari hasil interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pengedar berinisial Wahyu, yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Barang haram itu dibelinya seharga Rp800 ribu untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
“Tersangka sudah lama kami pantau. Ia menjalankan aksinya dengan cukup rapi dan hanya menjual kepada orang-orang tertentu. Namun, berkat kerja sama dan laporan dari warga, kami berhasil menangkapnya berikut barang buktinya,” ungkap AKP Jonson.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Prabumulih mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKP Jonson mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
“Kami akan terus menggencarkan operasi dan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di Prabumulih,” tegasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.