Ops Sikat Musi I: Polsek RKT Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Prabumulih, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Buron

Prabumulih – Kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tol milik PT. HK ASTON yang terjadi pada 2 April 2025 lalu di ruas tol KM 80+400, tepatnya di Desa Talang Batu, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I – 2025, yang mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/118/4/OPS.1.3/2025, dengan sasaran tindak pidana menonjol, termasuk pencurian dengan pemberatan.

 

Kanit Reskrim Polsek RKT, AIPDA M. Agustino, S.H., mewakili Kapolsek IPDA Krisnanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari PT. HK ASTON yang diterima pada 10 April 2025, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif. Kabel jenis underground sepanjang 22,5 meter diketahui telah dipotong dan dicuri dari area proyek tol, menyebabkan kerugian dan gangguan pada jaringan infrastruktur.

 

Hasil penyelidikan membawa Tim Macan RKT ke Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang menjadi tempat persembunyian salah satu pelaku berinisial D (32), warga asal Desa Talang Nangka. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.

 

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui aksinya dilakukan bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO, yakni BW, BO, dan IC,” ujar AIPDA Agustino.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu bilah pisau bergagang kayu, satu sweater warna hitam yang dikenakan saat beraksi, serta potongan kabel underground hasil curian.

 

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Agustino.

 

Ia juga menambahkan bahwa upaya pengejaran terhadap ketiga rekan pelaku terus dilakukan. Pihaknya telah mengantongi identitas para DPO dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aksi kejahatan yang menyasar fasilitas umum dan infrastruktur vital. Polsek RKT bersama jajaran Polres Prabumulih berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terlebih di tengah pelaksanaan operasi khusus seperti Sikat Musi I – 2025.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
76 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.