Kurang dari 24 Jam, Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut

Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) bersama Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. 

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH dalam konferensi pers pada Senin, 5 Mei 2025.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Tulung Selapan. Kejadian bermula dari perselisihan antara anak pelaku berinisial B (35) dan anak korban M (53), yang kemudian berlanjut dengan upaya mediasi oleh kedua belah pihak di tempat kejadian perkara (TKP).

 

Namun, bukannya meredakan suasana, mediasi justru berubah menjadi pertikaian. Ribut mulut memanas hingga akhirnya kedua pihak membawa senjata tajam. Perkelahian pun tak terelakkan, berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban M meninggal dunia.

 

Mendapat laporan dari warga, Polsek Tulung Selapan langsung merespons cepat. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di TKP, mengamankan barang bukti, serta segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Tulung Selapan. Sayangnya, korban telah dinyatakan meninggal dunia.

 

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, tim opsnal Polsek Tulung Selapan di bawah pimpinan Kapolsek AKP Budi Santoso berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial I (38). 

 

Kemudian, pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni A (32) dan B (35).

Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:

Dua bilah pisau, Dua bilah parang, Satu buah batu bata, Satu buah topi kuning bertuliskan Auctionico, Satu kaos hitam merek D&G, Satu kaos hitam merek Bodysurf.

 

Kapolres OKI menyatakan bahwa motif sementara dari pengeroyokan ini diduga karena ketersinggungan antara kedua belah pihak.

 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

 

Polres OKI mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak terpancing emosi agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
154 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.