Polres OKU Timur Berhasil Tangkap Supir Fuso yang Tabrak Dua Motor Tewas di Jalan Lintas Tengah Sumatera

Martapura - Suyono, seorang supir truck fuso yang sempat kabur usai terlibat kecelakaan tragis yang merenggut dua nyawa di tanjakan Desa Kotabaru Selatan, akhirnya ditangkap Polres OKU Timur.

Suyono berhasil ditangkap diwilayah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Sabtu 3 Mei 2025.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam insiden ini, mobil fuso yang bermuatan rongsokan menabrak dua unit sepeda motor hingga rusak berat.

Akibat insiden ini, dua pengendara meninggal dunia, dan satu pengendara lainnya mengalami luka ringan.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, SH, MH dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas penangkapan supir fuso ini.

“Jadi, pelaku ini kita tangkap diwilayah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” katanya, Senin 5 Mei 2025.

Dalam pelariannya, Suyono berpisah dengan anak tirinya yang bertindak sebagai kenek.

Ia melanjutkan perjalanan menuju Lampung dengan menumpang kendaraan yang melintas. Sementara anak tirinya menuju BK 3 Rawa Bening, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

“Sehabis kejadian saya panik dan takut diamuk massa. Sehingga saya dan anak saya melarikan diri,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa truk tersebut berasal dari Lampung. Sebelumnya, truk tersebut mengangkut minuman ke Lubuklinggau.

“Saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang membawa muatan rongsokan seberat 3 ton yang terdiri dari plastik dan barang-barang bekas,” ucapnya.

Menanggapi dugaan kelalaian teknis, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil mekanik untuk memeriksa kondisi kendaraan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sistem pengereman dalam kondisi baik. Namun, dari keterangan sopir dan hasil penyelidikan sebelumnya, truk tersebut memang sempat mengalami masalah pada rem dan perseneling.

“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk menggali lebih lanjut apakah ada faktor kelalaian atau kerusakan teknis yang menjadi penyebab utama kecelakaan ini,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan status hukum Suyono dan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kecelakaan yang menyebabkan hilangnya dua nyawa tersebut.

Diketahui, kecelakaan tersebut bermula saat truk Mitsubishi Fuso FM517L2 warna oranye dengan nomor polisi BE 8496 AUD yang dikemudikan oleh Suyono melaju dari arah Baturaja menuju Way Lampung.

Truk yang mengangkut muatan rongsokan sekitar 3 ton, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan jalan menanjak, pengemudi berusaha mengoper transmisi.

Namun, terjadi kendala yang menyebabkan truk tidak mampu menanjak dan mulai mundur ke arah belakang.

Pengemudi berusaha menghentikan kendaraan dengan menginjak rem, namun saat itu rem tidak berfungsi/blong, sehingga truk terus meluncur mundur sejauh kurang lebih 200 meter.

“Akibat tidak berfungsinya rem kendaraan secara optimal, truk tersebut mundur sejauh kurang lebih 200 meter. Karena jarak yang sangat dekat, terjadilah benturan antara bagian belakang truk dengan kedua sepeda motor tersebut,” kata Kapolres.

Dikatakan, Kedua motor tersebut adalah Honda RevoFit warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Ahmad Sumantri berboncengan dengan Indah Permata Sari.

Serta Honda Beat warna biru putih bernopol BG 2089 YAI yang dikemudikan oleh Yuana.

“Ahmad Sumantri dan Indah Permata Sari meninggal dunia di lokasi akibat luka berat di kepala dan tubuh. Sementara pengendara Beat, Yuana, mengalami luka ringan,” tambah Kapolres.

Ironisnya, setelah kejadian, pengemudi truk fuso kabur dari lokasi. Tim Satlantas Polres OKU Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas dan Kanit Gakkum segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan identitas berupa KTP atas nama Refa Refansyah di dalam tas kecil berwarna hitam yang tertinggal di kabin truk.

Dari data tersebut, petugas mengembangkan informasi hingga ke wilayah Lampung Tengah. Berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah dan Kapolsek Trimurjo.

Selanjutnya tim berhasil menemukan lokasi Refa Refansyah dan melakukan penelusuran lanjutan ke rumah keluarganya di Rawa Bening, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Namun, identitas pengemudi truk ternyata bukan Refa Refansyah, melainkan Suyono, yang kemudian diamankan di wilayah Lampung Tengah pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Suyono memang sopir yang mengendarai truk tersebut saat kecelakaan terjadi.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta,” bebernya.

Selain menangkap pelaku sopir, Polres OKU Timur juga telah menyita sejumlah barang bukti dìantaranya.

Satu unit Truk Mitsubishi Fuso BE 8496 AUD dan satu Sepeda motor Honda RevoFit (tanpa nopol).

Kemudian, satu unit Sepeda motor Honda Beat BG 2089 YAI, STNK dan kartu uji berkala kendaraan milik PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistik

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau seluruh pengemudi, terutama kendaraan berat, untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum melintasi jalur menanjak yang rawan kecelakaan.

“Selain itu, bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya tetap selalu waspada. Jangan berada dì belakang mobil besar jika melintasi jalan menanjak, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
60 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.